Zakat
telah di wajibkan ke atas umat Islam yang memenuhi syarat-syaratnya. Ia
mempunyai hikmah dan tujuan yang banyak, di antaranya ialah:
1. Membantu umat Islam yang Fakir dan Miskin serta meringankan beban mereka.
Setiap
orang Islam dituntut untuk saling tolong menolong dan bantu membantu
antara satu sama lain, justru itu zakat merupakan satu bentuk bantuan
orang-orang kaya (aghniya) kepada orang-orang fakir dan miskin selaras
dengan firman Allah SWT “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin...” (QS. At-Taubah (9): 60)
2. Merapatkan Jurang Pemisah di kalangan Anggota Masyarakat.
a. Pemberian
zakat secara langsung menjadikan golongan kaya (aghniya) merasa
bersimpati dan bermurah hati untuk membantu orang-orang miskin.
b. mengeratkan lagi hubungan silaturrahim antara golongan berada (aghniya) dan golongan miskin (mustahik).
3. Zakat Sebagai Sumber Pembangunan Masyarakat
Pendayagunaan
zakat akan dapat merapatkan dan mempererat antara golongan yang berada
(aghniya) dan golongan yang dhaif (mustahik). Ini secara langsung akan
dapat mewujudkan semangat persaudaraan dan seterusnya dapat membina satu
masyarakat Islam yang kuat dan bersatu padu.
4 Sebagai Syukur atas Nikmat Allah SWT
Orang-orang
yang mampu hendaklah merasa bersyukur atas harta kekayaan, kemewahan
dan kesenangan hidup yang dikaruniakan oleh Allah SWT. Yang demikian
salah satu cara untuk menunjukkan tanda kesyukuran nikmat tersebut
adalah dengan mengeluarkan zakat.
5. Membersihkan Hati dari Kebakhilan.
Dengan
berzakat dapat mendidik manusia supaya menjadi manusia (insan) yang
pemurah dan sekaligus dapat mengikiskan sifat tamak, kikir, dan bakhil
yang selaras dengan firman Allah SWT.
“Sesekali
jangan orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang bakhilan
itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan
Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180 )
6. Mensucikan Harta
Dalam
mencari harta kemungkinan, harta yang diperoleh dari jalan yang tidak
bersih (halal) dan dari sumber haram dan syubhat, oleh karena itu setiap
umat Islam yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat supaya dapat
menyucikan harta tersebut selaras dengan firman Allah SWT : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9): 103 )
7. Menyuburkan Harta
Orang-orang yang mengeluarkan zakat akan dapat menyuburkan hartanya. Firman Allah SWT “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim (14): 7)
Semoga
dengan sedikit tulisan ini mengingatkan kembali kepada kita akan sebuah
kewajiban yang mungkin belum kita laksanakan sebagaimana mestinya,
yaitu membayar zakat.
sumber : http://pangerans.multiply.com/journal/item/182/Penting-Hikmahnya-Berzakat...Yukkkk-?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Tidak ada komentar :
Posting Komentar