Sebenarnya, zakat yang berkaitan dengan langsung dengan
ibadah puasa pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, yakni zakat yang harus
dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun
anak-anak serta orang yang merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini sebagaimana
telah dijelaskan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits shahih dari Ibnu Umar yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i. Kewajiban zakat ini
berlaku bagi yang masih memiliki kelebihan pangan di bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah besarnya satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5
liter besar). Zakat ini diberikan kepada golongan fakir-miskin, dengan maksud
utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Hari
Raya ‘Iedul Fitri (hadits shahih riwayat Baihaqi dan Daruquthni dari Ibnu
Umar).
Menurut jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan sebuah hadits
yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbad, zakat fitrah
dibayarkan sejak terbenamnya matahari terakhir Ramadhan (malam hari raya)
hingga sebeleum shalat ‘Ied keesokan harinya. Jika zakat fitrah ini dibayarkan
setelah shalat ‘Ied, maka jatuhnya menjadi shadaqah biasa.
Jika terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir
Ramadhan, sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan dua atau tiga hari sebelum ‘Iedul
Fitri saja. Menurut Imam Ahmad dan Malik, mempercepat pembayaran zakat fitrah
dua atau tiga hari sebeleum ‘Ied, secara syar’i diperbolehkan. Bahkan menurut
Imam Syafi’i, boleh saja dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.