Kewajiban yang dikenal sebagai
zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat
tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada
zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam buku 125 Masalah Zakat
karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke
Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan
segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke
Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri
dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang
mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua
harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.