Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Rabu, 06 November 2013

Minimnya Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang Terhimpun oleh BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara



AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab. HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq yang ditentukan terdíri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2 ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu. Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq dan Shadaqah.

Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.