AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab.
HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari
PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq
yang ditentukan terdÃri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2
ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu.
Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :
400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq
dan Shadaqah.
Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan
masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena
edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang
belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.