Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Senin, 27 Mei 2013

Etika Amil Zakat

Oleh Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Umum BAZNAS
 

Etika atau akhlak merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia. Sekalipun seseorang pintar dan berpendidikan tinggi, tetapi tidak memiliki etika dan akhlak yang baik, tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas dan malahan bisa membawa petaka di masyarakat.

Banyak orang yang pintar dan profesional, tapi miskin etika dan akhlak, akhirnya berujung dengan kehancuran. Oleh karena itu setiap profesi yang penting di masyarakat mensyaratkan standar etika dan hal itu biasanya dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kita mengenal adanya kode etik wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan sebagainya.

Untuk menegakkan etika dan menjamin kepatuhan terhadap kode etik yang telah ditetapkan, di lingkungan suatu lembaga lazim dibentuk komisi etik, dewan kehormatan atau nama lain yang sejenis.

Selasa, 21 Mei 2013

Hukum Zakat Bagi yang Mendapatkan Beasiswa



Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Rasul bersabda: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad)
1.      Beasiswa adalah salah satu bantuan biaya dalam studi seseorang anak didik baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri. Ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa; pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat, sebab mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Karena itu penerima zakat dan bukan pihak yang wajib memberi. Penerima adalah orang yang harus dibantu dan bukan yang wajib membantu. Karena itu, uang yang diterima itu tidak diistilahkan dengan gaji, tetapi beasiswa, dan secara umum jumlahnya lebih kecil dari gaji. Bahkan dalam banyak kasus, untuk hidup sebulan saja tidak cukup bila tidak hemat. Apalagi kalau belum bekerja, uang yang saudari terima itu bukan hasil kerja sendiri dalam arti hasil dari profesi atau kerja. tetapi merupakan mukafaah, bantuan atau santunan kepada kelompok yang dalam kategori asnaf zakat, termasuk mendapat bagian yaitu para pelajar/mahasiswa.

Senin, 13 Mei 2013

Bersatunya Lembaga Zakat, Sarana Untuk Mempersatukan Umat

Zakat tidak diragukan adalah sarana untuk mempersatukan umat. Dalam pengelolaan zakat, muzaki orang Islam atau badan usaha milik muslim yang membayar zakat adalah muzaki, sedang orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, tanpa dibedakan dari golongan mana atau partai apa. Begitu pula, visi dan misi zakat itu adalah sama di manapun, walaupun dikelola oleh lembaga yang berbeda.

Bersatunya lembaga zakat (BAZNAS dan LAZ) akan menghasilkan dampak teraktualisasinya potensi zakat secara nasional. Sebagaimana dimaklumi potensi zakat di negara kita sangat besar, yaitu Rp 217 triliun (berdasarkan hasil penelitian FEM-IPB dan BAZNAS 2011). Akan tetapi aktualisasi dari potensi tersebut masih sangat kecil, walaupun terjadi peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2010 zakat yang masuk melalui BAZNAS (pusat dan daerah) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2011 sebesar Rp 1,73 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 15,33%, dan tahun 2012 kurang lebih Rp 2,17 triliun.