Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Kamis, 13 Juni 2013

Keutamaan Zakat dan Sedekah di Bulan Ramadhan



Sebenarnya, zakat yang berkaitan dengan langsung dengan ibadah puasa pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, yakni zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak serta orang yang merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits shahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i. Kewajiban zakat ini berlaku bagi yang masih memiliki kelebihan pangan di bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah besarnya satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter besar). Zakat ini diberikan kepada golongan fakir-miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Hari Raya ‘Iedul Fitri (hadits shahih riwayat Baihaqi dan Daruquthni dari Ibnu Umar).

Menurut jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbad, zakat fitrah dibayarkan sejak terbenamnya matahari terakhir Ramadhan (malam hari raya) hingga sebeleum shalat ‘Ied keesokan harinya. Jika zakat fitrah ini dibayarkan setelah shalat ‘Ied, maka jatuhnya menjadi shadaqah biasa.

Jika terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan dua atau tiga hari sebelum ‘Iedul Fitri saja. Menurut Imam Ahmad dan Malik, mempercepat pembayaran zakat fitrah dua atau tiga hari sebeleum ‘Ied, secara syar’i diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Syafi’i, boleh saja dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.

Jumat, 07 Juni 2013

Sosialisasi Zakat di Lembaga Sandi Negara



Selama ini, ada anggapan di masyarakat bahwa menyalurkan zakat langsung pada para mustahik lebih efektif. Tanpa melalui badan amil,  zakat bisa langsung dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhannya.  Dengan menyalurkan sendiri, harta yang telah dihitung sesuai aturan zakat itu dapat terlihat langsung manfaatnya. Namun Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc mengatakan, paradigma tersebut sudah harus diubah. Dia mengatakan hal ini dalam acara Sosialisasi Zakat di Kantor Lembaga Sandi Negara, baru-baru ini. Zakat sebaiknya dibayarkan melalui badan amil zakat resmi. Menurut Didin, zakat melalui badan amil zakat resmi mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, penyaluran tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, zakat menjadi sempurna, seperti yang dilaksanakan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Melalui badan amil zakat seperti BAZNAS, dana zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai program. Terutama pemberdayaan para mustahik, sehingga dapat berkontribusi dalam perubahan sosial dengan memandirikan umat. Tujuan utamanya adalah mengubah mustahik menjadi muzaki. Jika pembayaran zakat beralih kebadan amil zakat, para mustahik yang selama ini mendapatkan secara langsung tidak akan terlantar dan kehilangan haknya. Didin mengatakan, mustahik tersebut tetap dapat menerima zakat melalui berbagai program BAZNAS yang mencakup program ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, kebencanaan dan bantuan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari. “Bahkan pada beberapa kasus, penyaluran zakat kepada mustahik seperti itu akan lebih besar daripada yang biasa ia terima sebelumnya,” katanya di depan pegawai Lembaga Sandi Negara. Sementara itu Kepala Lembaga Sandi Negara (LSN), Mayjend (TNI) DR. Djoko Setiadi berharap, kegiatan sosialisasi zakat ini dapat membangun kesadaran dan ketaatan para pegawai LSN untuk membayar zakat, terutama zakat profesi (penghasilan). Karena membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu. “Selain itu dengan semakin aktifnya partisipasi kita dalam membayar zakat,maka diharapkan dapat membantu upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sumber : baznas.or.id