Alhamdulillah
,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat
di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas
inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014
Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal
yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini,
BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah
Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS
hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya
BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun
sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami
berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas
lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014
pasal 39.
Yang
Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan
kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan
49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas
unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga
professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal
PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang
juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan
kepengurusan.