Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Senin, 09 Juni 2014

Upaya Optimalisasi dana ZIS di Kabupaten Hulu Sungai Utara



Alhamdulillah ,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014 Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU  Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 39.

Yang Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan 49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan kepengurusan.