Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Selasa, 03 Maret 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara


a.      Dewan Pertimbangan
1)     Ketua :
a)      Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan- kebijakan pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan Pelaksana dan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas,
d)     Menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah.
2)     Wakil Ketua:
a)      Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan,
b)      Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
d)     Mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
e)      Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.
3)     Sekretaris:
a)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)     Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta mempersiapkan laporan,
c)      Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
e)      Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
4)     Wakil Sekretaris:
a)      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
b)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris,
c)      Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan melaksanakan tugas,
d)     Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5)     Anggota:
a)      Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua,
d)     Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.

Senin, 02 Maret 2015

Silaturrahmi BAZNAS HSU bersama BAZNAS Banjarmasin ke BAZNAS HSS




Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Banjarmasin dan BAZNAS Hulu Sungai Utara, Rabu (25/02) tadi mengadakan kunjungan Silaturrahmi ke secretariat BAZNAS Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kunjungan BAZNAS Banjarmasin dipimpin langsung ketuanya, Drs. KH Murjani Sani, M.Ag dan BAZNAS Hulu Sungai Utara jg dipimpin oleh Plt Ketua, Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I.
Plt Ketua BAZNAS HSU saat sedang memberikan sambutan

Kamis, 22 Januari 2015

Laporan Keuangan BAZNAS Kab. HSU Tahun 2014



Berikut ini laporan tahun 2014 BAZNAS Kaupaten Hulu Sungai Utara. Kami menyadari bentuk laporan ini tidak seperti standart Akuntansi PSAK 109. Hal ini dikarenakan keterbatasan yang kami miliki. Meskipun laporan ini tidak sesuai standart akuntan, kami yakin bagi para pembaca sekalian dapat dengan cepat memahami kegiatan BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara terutama di bagian penerimaan dan penyaluran beserta informasi lainnya. Bahkan menurut penulis pribadi, laporan ini lebih bisa dimengerti daripada PSAK 109 yang laporannya bersifat umum atau secara garis besarnya. Laporan ini lebih spesifik dan lebih terbuka. Dalam laporan ini kita dapat mengetahui Siapa saja yang berzakat, berinfak, dan bersedekah serta penyalurannya yang lebih detail.

Informasi ini adalah salah satu bentuk transparansi terhadap pengelolaan ZIS. Terima kasih atas kerja sama segala pihak yang turut mendukung program kami selama ini. Semoga saja di tahun ini (2015) BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi lebih maju dan baik dalam segala hal. Amin Ya Rabbal ‘alamin…..

Perlu diketahui, file yang kami share ini tidak tercantum tanda tangan dan stempel BAZNAS Kab. HSU. Hal ini dikarenakan laporan kami menggunakan kertas F4 sehingga tidak bisa dilakukan proses scanning. Mohon maaf atas kekurangan ini Langsung saja download pada link LAPORAN KEUANGAN BAZNAS KAB. HSU TAHUN 2014

UPDATE 4 MARET :
Berikut laporan BAZNAS Kab. HSU yang sudah bertanda tangan beserta stempelnya. LINK BERIKUT INI