Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Jumat, 16 Agustus 2019

Visi dan Misi BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara

1. Visi BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan atau gambaran yang ideal tentang keadaan masa depan organisasi. Karena amanah yang diemban BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara begitu mulia dan penuh tanggung jawab, maka BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan visi adalah :
"Mewujudkan Pengelolaan Zakat Yang Amanah, Adil Dan Transparan"
2. Misi BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara
Misi adalah cara atau kegiatan untuk mencapai visi, yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi, sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi organisasi merupakan gambaran perencanaan dan program organisasi. Adapun misi BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah :
1. Meningkatnya Kompetensi Amil untuk mengelola zakat yang amanah, jujur serta adil
2. Menerapkan pola pengelolaan keuangan transparan dan bertanggungjawab yang berbasis pada Sistem Informasi Manajemen BAZNAS ( SiMBA )
3. Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) yang optimal dan merata
4. Terjaminnya kepastian Landasan Syariah dan Konstitusional bagi MUZAKKI, AMIL dan MUSTAHIK
5. Berkurangnya MUSTAHIK diiringi dengan bertambahnya MUZAKKI dan MUNFIK

Selasa, 03 Maret 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara


a.      Dewan Pertimbangan
1)     Ketua :
a)      Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan- kebijakan pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan Pelaksana dan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas,
d)     Menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah.
2)     Wakil Ketua:
a)      Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan,
b)      Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
d)     Mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
e)      Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.
3)     Sekretaris:
a)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)     Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta mempersiapkan laporan,
c)      Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
e)      Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
4)     Wakil Sekretaris:
a)      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
b)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris,
c)      Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan melaksanakan tugas,
d)     Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5)     Anggota:
a)      Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua,
d)     Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.

Senin, 02 Maret 2015

Silaturrahmi BAZNAS HSU bersama BAZNAS Banjarmasin ke BAZNAS HSS




Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Banjarmasin dan BAZNAS Hulu Sungai Utara, Rabu (25/02) tadi mengadakan kunjungan Silaturrahmi ke secretariat BAZNAS Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kunjungan BAZNAS Banjarmasin dipimpin langsung ketuanya, Drs. KH Murjani Sani, M.Ag dan BAZNAS Hulu Sungai Utara jg dipimpin oleh Plt Ketua, Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I.
Plt Ketua BAZNAS HSU saat sedang memberikan sambutan

Kamis, 22 Januari 2015

Laporan Keuangan BAZNAS Kab. HSU Tahun 2014



Berikut ini laporan tahun 2014 BAZNAS Kaupaten Hulu Sungai Utara. Kami menyadari bentuk laporan ini tidak seperti standart Akuntansi PSAK 109. Hal ini dikarenakan keterbatasan yang kami miliki. Meskipun laporan ini tidak sesuai standart akuntan, kami yakin bagi para pembaca sekalian dapat dengan cepat memahami kegiatan BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara terutama di bagian penerimaan dan penyaluran beserta informasi lainnya. Bahkan menurut penulis pribadi, laporan ini lebih bisa dimengerti daripada PSAK 109 yang laporannya bersifat umum atau secara garis besarnya. Laporan ini lebih spesifik dan lebih terbuka. Dalam laporan ini kita dapat mengetahui Siapa saja yang berzakat, berinfak, dan bersedekah serta penyalurannya yang lebih detail.

Informasi ini adalah salah satu bentuk transparansi terhadap pengelolaan ZIS. Terima kasih atas kerja sama segala pihak yang turut mendukung program kami selama ini. Semoga saja di tahun ini (2015) BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi lebih maju dan baik dalam segala hal. Amin Ya Rabbal ‘alamin…..

Perlu diketahui, file yang kami share ini tidak tercantum tanda tangan dan stempel BAZNAS Kab. HSU. Hal ini dikarenakan laporan kami menggunakan kertas F4 sehingga tidak bisa dilakukan proses scanning. Mohon maaf atas kekurangan ini Langsung saja download pada link LAPORAN KEUANGAN BAZNAS KAB. HSU TAHUN 2014

UPDATE 4 MARET :
Berikut laporan BAZNAS Kab. HSU yang sudah bertanda tangan beserta stempelnya. LINK BERIKUT INI

Selasa, 22 Juli 2014

Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan


AMUNTAI – Alhamdulillah pada hari senin tanggal 21 Juli 2014, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan rapat koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M yang bertempat di Gedung MUI Jalan Empu Jatmika No. 99 Sungai Malang Amuntai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kab. HSU, Drs. H. Barkatullah Amin M.Pd.I beserta staf lainnya, Ketua MUI Kab. HSU, Kepala Kantor Pengadilan Agama, dan Kepala Dinas Koperindag. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kankemenag Kab. HSU, namun untuk tahun ini penetapan nilai zakat fitrah diserahkan kepada BAZNAS Kab. HSU.

Senin, 09 Juni 2014

Upaya Optimalisasi dana ZIS di Kabupaten Hulu Sungai Utara



Alhamdulillah ,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014 Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU  Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 39.

Yang Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan 49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan kepengurusan.

Senin, 24 Maret 2014

Berita Acara Pergantian Ketua BAZNAS KAB. HSU

BERITA ACARA

            Pada hari kamis tanggal 20 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1435 H, dilaksanakan rapat pengurus BAZNAS Kab. HSU dengan keputusan menetapkan :
                     Nama                 : Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
                     Jabatan              : Wakil Ketua BAZNAS Kab. HSU
Sebagai pelaksana Ketua BAZNAS Kab. HSU sekaligus pejabat pembuat speciment keuangan BAZNAS Kab. HSU terhitung sejak bulan Maret 2014 disebabkan ketua BAZNAS Kab. HSU terdahulu (KH. Jailani Abin Dulah, Lc) telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2014.

            Demikian keputusan rapat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                                      Amuntai, 20 Maret 2014



Yang bertanda tangan di bawah ini :
No
Nama
Tanda Tangan
1.
Drs. H. Gurdani Syukur, M.Fil.I
1.
2.
Drs. H. Abidin, B
                                      2.
3
Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
3.
4.
Drs. H. Fathillah Hanafi
                                      5.
5.
Rahmadani,S.Ag, M.Pd.I
5.
6.
Drs. H. Ramlan Thalib, M.Pd.I
                                      6.
7.
Drs. Nasrullah HR
7.
8.
Domi Hidayat,S.H.I
                                      8.


Foto-foto Kegiatan Rapat BAZNAS Kab. HSU

Jumat, 07 Maret 2014

KH. Jailani Abin Dulah, Lc., Ketua MUI, Pembina Rakha sekaligus KETUA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tutup Usia

Telah berpulang ke Rahmatullah seorang ulama besar, Pembina Rakha, Ketua MUI sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal 1 Maret 2014 M atau 29 Rabiul Akhir Hijriah pada jam 23:45 di salah satu Rumah Sakit yang ada di Banjarmasin. Beliau tutup usia pada umur 66 tahun (8 agustus 1947). Selain menjabat ketiga organisasi tersebut, kesibukan beliau yang lain adalah mengisi berbagai acara baik di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara maupun di luar daerah. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin, terlebih pada bulan Maulid (Rabiul Awal). Banyak undangan yang berdatangan silih berganti. Bahkan pada akhir tahun sebelumnya (2013) beliau pergi ke “Jepang” untuk beberapa pekan. Jadwal yang begitu padat ini juga merupakan faktor yang mengakibatkan turunnya tingkat kesehatan Beliau.

Rabu, 06 November 2013

Minimnya Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang Terhimpun oleh BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara



AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab. HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq yang ditentukan terdíri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2 ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu. Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq dan Shadaqah.

Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.

Selasa, 22 Oktober 2013

Gambaran Umum Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebuah lembaga atau badan yang mengumpulkan ataupun menghimpun dana zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Untuk kemudian dana itu dikelola dan disalurkan dalam bentuk  bantuan-bantuan bagi warga miskin yang ada di Kabupaten ini. Perlu diketahui bahwa  Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai.
Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal padahal itu merupakan salah satu potensi yang seharusnya mendapat perhatian dari kita semua.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukum Zakat Profesi yang 'Tidak Ada pada Masa Nabi'



Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW adalah  bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan.  Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad. Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir miskin dalam  harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )

Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR Jamaah dari Ibnu Abbas)

Rabu, 14 Agustus 2013

Sejarah Asal Mula Zakat

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Rabu, 17 Juli 2013

Berbagi Berkah di Bulan Berkah



Di Bulan Ramadhan 1434 Hijriah kali ini, BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) Kab.HSU, membagikan berbagai bentuk bantuan kepada  masyarakat, yang mana sebagai bentuk kontribusi BAZNAS untuk kesejahteraan umat.   Di antara nya pembagian mushaf Al-Qur’anul Karim kepada beberapa  Pondok Pesantren yang ada di HSU, yakni kepada 14 PonPes, adapun jumlah mushaf yang di distribusikan sekitar 635 buah.

Ponpes yang mendapatkan bantuan mushaf ini diataranya  Pondok Pesantren Ar-Raudhah  (Pasar Senin) sebanyak 50 buah, Pon-Pes Rasyidiyah Khalidiyah (Pakapuran ) 100 buah, PonPes Nurul Fajeri (Haur Gading) 50 buah,  Ponpes Darussalam( Tapus ) 30 buah, Shalatiyah Bitin (Danau Panggang) 50 buah, Noorsalam (Danau Panggang) 50 buah, Darul Aman ( Danau Panggang) 50 buah, Nurul Falah (Paminggir) 50 buah, Miftahul Ulum (Ambahai) 50 buah, Al-Hidayah ( Pasar Selasa) 30 buah, Asy-Syafi’iyah ( Alabio) 50 buah, Raudhatul Amin 25 buah , Irsyadul Ibad 25 buah, dan PonPes Nurul Muttaqien 25 buah.

Selasa, 16 Juli 2013

Berbagi Indah bersama BAZNAS Kab. HSU


Kebahagiaan terasa indah jika semua merasakannya. Dengan berbagi akan terasa. Bahkan menyebar ke orang di sekitar kita. Sebagaimana  firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 261:
“261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Allah telah menjanjikan ganjaran berupa pahala yang sungguh besar sebagai balasan atas pemberian yang diberikan. Memberi merupakan hal yang sederhana untuk dilakukan. Akan tetapi memiliki dampak yang sangat besar baik dari pihak yang memberi itu sendiri dan yang menerima. Dengan memberi orang yang memberikan hartanya akan terus termotivasi untuk meningkatkan kesejahteraannya sehingga akan bertambah giatlah untuk mencari rezeki. Dari penerima tentu mendapat manfaat yang besar karena dapat membantu mereka. Terciptalah hubungan sosial yang  harmonis sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin.