Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan
zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai
keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi”
menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik
dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Integrasi dalam pengertian undang-undang berbeda
dengan sentralisasi. Menurut ketentuan undang-undang, zakat yang terkumpul
disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Melalui
integrasi pengelolaan zakat, dipastikan potensi dan realisasi pengunpulan zakat
dari seluruh daerah serta manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan akan lebih
terukur berdasarkan data dan terpantau dari sisi kinerja lembaga
pengelolanya. Secara keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan, memberi ruang dan jaminan bagi