Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW
adalah bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan
cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan
teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara
mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan.
Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad.
Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir
miskin dalam harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah
dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian
tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai
apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )
Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits,
dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke
Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah
SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR
Jamaah dari Ibnu Abbas)