Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukum Zakat Profesi yang 'Tidak Ada pada Masa Nabi'



Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW adalah  bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan.  Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad. Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir miskin dalam  harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )

Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR Jamaah dari Ibnu Abbas)

Rabu, 14 Agustus 2013

Sejarah Asal Mula Zakat

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Rabu, 17 Juli 2013

Berbagi Berkah di Bulan Berkah



Di Bulan Ramadhan 1434 Hijriah kali ini, BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) Kab.HSU, membagikan berbagai bentuk bantuan kepada  masyarakat, yang mana sebagai bentuk kontribusi BAZNAS untuk kesejahteraan umat.   Di antara nya pembagian mushaf Al-Qur’anul Karim kepada beberapa  Pondok Pesantren yang ada di HSU, yakni kepada 14 PonPes, adapun jumlah mushaf yang di distribusikan sekitar 635 buah.

Ponpes yang mendapatkan bantuan mushaf ini diataranya  Pondok Pesantren Ar-Raudhah  (Pasar Senin) sebanyak 50 buah, Pon-Pes Rasyidiyah Khalidiyah (Pakapuran ) 100 buah, PonPes Nurul Fajeri (Haur Gading) 50 buah,  Ponpes Darussalam( Tapus ) 30 buah, Shalatiyah Bitin (Danau Panggang) 50 buah, Noorsalam (Danau Panggang) 50 buah, Darul Aman ( Danau Panggang) 50 buah, Nurul Falah (Paminggir) 50 buah, Miftahul Ulum (Ambahai) 50 buah, Al-Hidayah ( Pasar Selasa) 30 buah, Asy-Syafi’iyah ( Alabio) 50 buah, Raudhatul Amin 25 buah , Irsyadul Ibad 25 buah, dan PonPes Nurul Muttaqien 25 buah.