Telah berpulang ke Rahmatullah seorang ulama besar, Pembina
Rakha, Ketua MUI sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
tanggal 1 Maret 2014 M atau 29 Rabiul Akhir Hijriah pada jam 23:45 di salah
satu Rumah Sakit yang ada di Banjarmasin. Beliau tutup usia pada umur 66 tahun
(8 agustus 1947). Selain menjabat ketiga organisasi tersebut, kesibukan beliau yang
lain adalah mengisi berbagai acara baik di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
maupun di luar daerah. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin, terlebih pada
bulan Maulid (Rabiul Awal). Banyak undangan yang berdatangan silih berganti. Bahkan
pada akhir tahun sebelumnya (2013) beliau pergi ke “Jepang” untuk beberapa
pekan. Jadwal yang begitu padat ini juga merupakan faktor yang mengakibatkan
turunnya tingkat kesehatan Beliau.Jumat, 07 Maret 2014
KH. Jailani Abin Dulah, Lc., Ketua MUI, Pembina Rakha sekaligus KETUA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tutup Usia
Telah berpulang ke Rahmatullah seorang ulama besar, Pembina
Rakha, Ketua MUI sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
tanggal 1 Maret 2014 M atau 29 Rabiul Akhir Hijriah pada jam 23:45 di salah
satu Rumah Sakit yang ada di Banjarmasin. Beliau tutup usia pada umur 66 tahun
(8 agustus 1947). Selain menjabat ketiga organisasi tersebut, kesibukan beliau yang
lain adalah mengisi berbagai acara baik di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
maupun di luar daerah. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin, terlebih pada
bulan Maulid (Rabiul Awal). Banyak undangan yang berdatangan silih berganti. Bahkan
pada akhir tahun sebelumnya (2013) beliau pergi ke “Jepang” untuk beberapa
pekan. Jadwal yang begitu padat ini juga merupakan faktor yang mengakibatkan
turunnya tingkat kesehatan Beliau.Kamis, 30 Januari 2014
Rabu, 06 November 2013
Minimnya Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang Terhimpun oleh BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara
AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab.
HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari
PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq
yang ditentukan terdÃri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2
ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu.
Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :
400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq
dan Shadaqah.
Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan
masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena
edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang
belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
