a. Dewan Pertimbangan
1) Ketua :
a)
Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan
pemahaman mengenai pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)
Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan- kebijakan
pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan
shadaqah,
c)
Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan
Pelaksana dan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas,
d)
Menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan
zakat, infaq dan shadaqah.
2) Wakil Ketua:
a)
Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
yang telah ditetapkan,
b)
Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
zakat, infaq dan shadaqah,
c)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan
Pertimbangan,
d)
Mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
e)
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pertimbangan.
3) Sekretaris:
a)
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan
pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta mempersiapkan laporan,
c)
Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
e)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
4) Wakil Sekretaris:
a) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas
sehari-hari,
b) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris,
c) Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan
melaksanakan tugas,
d) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5) Anggota:
a) Memberikan masukan kepada Ketua tentang
pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b) Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan,
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua,
d) Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung
jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.

