Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Selasa, 22 Oktober 2013

Gambaran Umum Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebuah lembaga atau badan yang mengumpulkan ataupun menghimpun dana zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Untuk kemudian dana itu dikelola dan disalurkan dalam bentuk  bantuan-bantuan bagi warga miskin yang ada di Kabupaten ini. Perlu diketahui bahwa  Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai.
Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal padahal itu merupakan salah satu potensi yang seharusnya mendapat perhatian dari kita semua.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukum Zakat Profesi yang 'Tidak Ada pada Masa Nabi'



Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW adalah  bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan.  Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad. Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir miskin dalam  harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )

Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR Jamaah dari Ibnu Abbas)