Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Rabu, 06 November 2013

Minimnya Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang Terhimpun oleh BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara



AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab. HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq yang ditentukan terdíri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2 ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu. Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq dan Shadaqah.

Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.

Selasa, 22 Oktober 2013

Gambaran Umum Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebuah lembaga atau badan yang mengumpulkan ataupun menghimpun dana zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Untuk kemudian dana itu dikelola dan disalurkan dalam bentuk  bantuan-bantuan bagi warga miskin yang ada di Kabupaten ini. Perlu diketahui bahwa  Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan. Ibukota kabupaten ini terletak di Amuntai.
Ditinjau secara geografis, Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak pada koordinat antara 2º sampai 3º lintang selatan dan 115º sampai 116º bujur timur. Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di daerah dataran rendah dengan ketinggian berkisar antara 0 m sampai dengan 7 m di atas permukaan air laut dan dengan kemiringan berkisar antara 0 persen sampai dengan 2 persen. Luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan luas wilayah sebesar 892,7 km² ini, sebagian besar terdiri atas dataran rendah yang digenangi oleh lahan rawa baik yang tergenang secara monoton maupun yang tergenang secara periodik. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum termanfaatkan secara optimal padahal itu merupakan salah satu potensi yang seharusnya mendapat perhatian dari kita semua.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hukum Zakat Profesi yang 'Tidak Ada pada Masa Nabi'



Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW adalah  bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan.  Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad. Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir miskin dalam  harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )

Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR Jamaah dari Ibnu Abbas)

Rabu, 14 Agustus 2013

Sejarah Asal Mula Zakat

Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Rabu, 17 Juli 2013

Berbagi Berkah di Bulan Berkah



Di Bulan Ramadhan 1434 Hijriah kali ini, BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) Kab.HSU, membagikan berbagai bentuk bantuan kepada  masyarakat, yang mana sebagai bentuk kontribusi BAZNAS untuk kesejahteraan umat.   Di antara nya pembagian mushaf Al-Qur’anul Karim kepada beberapa  Pondok Pesantren yang ada di HSU, yakni kepada 14 PonPes, adapun jumlah mushaf yang di distribusikan sekitar 635 buah.

Ponpes yang mendapatkan bantuan mushaf ini diataranya  Pondok Pesantren Ar-Raudhah  (Pasar Senin) sebanyak 50 buah, Pon-Pes Rasyidiyah Khalidiyah (Pakapuran ) 100 buah, PonPes Nurul Fajeri (Haur Gading) 50 buah,  Ponpes Darussalam( Tapus ) 30 buah, Shalatiyah Bitin (Danau Panggang) 50 buah, Noorsalam (Danau Panggang) 50 buah, Darul Aman ( Danau Panggang) 50 buah, Nurul Falah (Paminggir) 50 buah, Miftahul Ulum (Ambahai) 50 buah, Al-Hidayah ( Pasar Selasa) 30 buah, Asy-Syafi’iyah ( Alabio) 50 buah, Raudhatul Amin 25 buah , Irsyadul Ibad 25 buah, dan PonPes Nurul Muttaqien 25 buah.

Selasa, 16 Juli 2013

Berbagi Indah bersama BAZNAS Kab. HSU


Kebahagiaan terasa indah jika semua merasakannya. Dengan berbagi akan terasa. Bahkan menyebar ke orang di sekitar kita. Sebagaimana  firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 261:
“261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Allah telah menjanjikan ganjaran berupa pahala yang sungguh besar sebagai balasan atas pemberian yang diberikan. Memberi merupakan hal yang sederhana untuk dilakukan. Akan tetapi memiliki dampak yang sangat besar baik dari pihak yang memberi itu sendiri dan yang menerima. Dengan memberi orang yang memberikan hartanya akan terus termotivasi untuk meningkatkan kesejahteraannya sehingga akan bertambah giatlah untuk mencari rezeki. Dari penerima tentu mendapat manfaat yang besar karena dapat membantu mereka. Terciptalah hubungan sosial yang  harmonis sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin.