AMUNTAI – Sampai saat ini, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS Kab.
HSU relatif kecil. Dari catatan BAZNAS Kab. HSU, jumlah Infaq yang terhimpun dari
PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD berkisar Rp 35 juta per bulan. Adapun besaran infaq
yang ditentukan terdíri dari masing-masing golongan. Misalnya golongan I Rp 2
ribu, golongan II Rp 4 ribu, golongan III Rp 6 ribu dan golongan IV Rp 8 ribu.
Jumlah yang ditetapkan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :
400/190/Kesra/2010 tanggal 31 Desember 2010, Perihal Himbauan Penyetoran Infaq
dan Shadaqah.
Minimnya dana ZIS yang terhimpun dikarenakan
masih ada instansi yang BELUM PERNAH menyetorkan ZIS. Hal ini disebabkan karena
edaran tersebut bersifat himbauan (tidak wajib). Dengan demikian, instansi yang
belum pernah menyetorkan ZISnya tidak akan terkena sanksi.
Masih minimnya kepercayaan masyarakat dalam
memberikan ZIS kepada BAZ selaku lembaga berwenang juga merupakan faktor
penyebab sedikitnya dana ZIS yang terhimpun. BAZ merupakan lembaga sah untuk menyalurkan
Dana ZIS. Melalui BAZ, dana ZIS bisa tersalurkan tepat kepada orang yang
membutuhkan. Tapi, hingga saat ini, masyarakat ada saja yang tidak percaya. Sebagian
besar belum menyadari fungsi dari salah satu lembaga pengelola dana ZIS ini. Padahal
BAZ berfungsi
mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang bersifat produktif,
seperti membuka lapangan kerja atau memberi bantuan modal guna membuka usaha
mandiri.
Pengelolaan zakat selalu berpangkal pada kepercayaan publik.
Publik masih khawatir jika dana zakat yang mereka berikan dikorupsi atau
dikelola bukan untuk kaum miskin. Publik lebih suka menyalurkan zakat langsung
kepada individu. Syah-syah saja jika memberikan ZIS kepada target secara
langsung. Namun penyaluran yang demikian masih berkutat dalam bentuk-bentuk konsumtif-karikatif yang tidak
menimbulkan dampak sosial berarti.
Semoga permasalahan yang dialami BAZNAS Kabupaten
Hulu sungai Utara saat ini bisa segera terselesaikan agar penghimpunan dan
pendistibuasian ZIS bisa lebih optimal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar