Kamis, 25 April 2013
Peran BAZNAS HSU semakin nyata bagi kesejahteraan masyarakat
Kamis, 18 April 2013
Program BAZNAS : Memberikan Batuan Dana Kepada Mesjid, Langgar, TPA/TPQ
Salah
satu program BASNAS adalah memberikan batuan dana pembangunan kepada Mesjid,
Langgar, TPA/TPQ. Adapun foto serah terima bantuan yang kami ambil di bulan
April ini adalah sebagai berikut:
Senin, 08 April 2013
Bea Siswa BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013
Untuk membantu kebutuhan siswa, maka dengan ini Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan Bea Siswa kepada
Siswa-siswi yang dianggap layak untuk mendapatkannya. Siswa-siswi yang
mendapatkan bea siswa ini berasal dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Ponpes. Tiap
sekolah mengusulkan 4 orang siswanya ke sekretariat BAZNAS Kab. HSU. Untuk rincian
Bea Siswa Baznas dapat dilihat pada tabel berikut:
Jumat, 05 April 2013
Bantuan Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Korban Kebakaran di Tapus Dalam
Sekretaris BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara, Drs. H. Fathillah Hanafi menyerahkan bantuan kepada korban bencana kebakaran di Tapus Dalam |
Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyalurkan bantuan senilai Rp4,5 juta,
untuk 6 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban bencana kebakaran di Desa
Tapus Dalam, kecamatan Sungai Pandan
Zakat dan Pajak Dalam Islam
Dalam peradaban
Islam dikenal dua lembaga yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan
kemakmuran negara yaitu lembaga zakat dan lembaga pajak karena sifatnya adalah
wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai
dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah
SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada
peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut
pemungutan maupun penggunaannya.
Seperti halnya
zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah
mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang
pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax).
Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas
Kamis, 04 April 2013
SOP Bantuan Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bagi masyarakat
khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
membutuhkan/kekurangan dana untuk pembangunan mesjid/langgar/TPA bisa membuat
proposalnya dan menyerahkan ke sekretariat baznas. Adapun SOP Bantuan Baznas
Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu :
1.
Membuat Surat Permohonan
2.
Membuat Proposal
a)
Latar Belakang
b)
Maksud dan Tujuan
Integrasi Pengelolaan Zakat dalam UU No 23 Tahun 2011
Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan
zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai
keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi”
menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik
dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Integrasi dalam pengertian undang-undang berbeda
dengan sentralisasi. Menurut ketentuan undang-undang, zakat yang terkumpul
disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Melalui
integrasi pengelolaan zakat, dipastikan potensi dan realisasi pengunpulan zakat
dari seluruh daerah serta manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan akan lebih
terukur berdasarkan data dan terpantau dari sisi kinerja lembaga
pengelolanya. Secara keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan, memberi ruang dan jaminan bagi
Senin, 01 April 2013
Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah
Banyak masyarakat yang menanyakan tentang perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq. Tulisan di bawah menjelaskan perbedaan dan persamaan antara tiga istilah tersebut.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)