Selasa, 30 September 2014
Selasa, 22 Juli 2014
Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
AMUNTAI – Alhamdulillah pada hari
senin tanggal 21 Juli 2014, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan
rapat koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M yang bertempat di
Gedung MUI Jalan Empu Jatmika No. 99 Sungai Malang Amuntai. Rapat ini dihadiri
oleh Ketua BAZNAS Kab. HSU, Drs. H. Barkatullah Amin M.Pd.I beserta staf
lainnya, Ketua MUI Kab. HSU, Kepala Kantor Pengadilan Agama, dan Kepala Dinas
Koperindag. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kankemenag Kab. HSU, namun
untuk tahun ini penetapan nilai zakat fitrah diserahkan kepada BAZNAS Kab. HSU.
Senin, 09 Juni 2014
Upaya Optimalisasi dana ZIS di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alhamdulillah
,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat
di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas
inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014
Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal
yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini,
BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah
Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS
hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya
BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun
sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami
berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas
lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014
pasal 39.
Yang
Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan
kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan
49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas
unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga
professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal
PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang
juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan
kepengurusan.
Senin, 24 Maret 2014
Berita Acara Pergantian Ketua BAZNAS KAB. HSU
BERITA
ACARA
Pada
hari kamis tanggal 20 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal
1435 H, dilaksanakan rapat pengurus BAZNAS Kab. HSU dengan keputusan menetapkan
:
Nama :
Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
Jabatan :
Wakil Ketua BAZNAS Kab. HSU
Sebagai pelaksana Ketua
BAZNAS Kab. HSU sekaligus pejabat pembuat speciment keuangan BAZNAS Kab. HSU
terhitung sejak bulan Maret 2014 disebabkan ketua BAZNAS Kab. HSU terdahulu
(KH. Jailani Abin Dulah, Lc) telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2014.
Demikian keputusan rapat untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Amuntai,
20 Maret 2014
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
No
|
Nama
|
Tanda
Tangan
|
1.
|
Drs. H. Gurdani Syukur, M.Fil.I
|
1.
|
2.
|
Drs. H. Abidin, B
|
2.
|
3
|
Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
|
3.
|
4.
|
Drs. H. Fathillah Hanafi
|
5.
|
5.
|
Rahmadani,S.Ag, M.Pd.I
|
5.
|
6.
|
Drs. H. Ramlan Thalib, M.Pd.I
|
6.
|
7.
|
Drs. Nasrullah HR
|
7.
|
8.
|
Domi Hidayat,S.H.I
|
8.
|
Foto-foto Kegiatan Rapat BAZNAS Kab. HSU
Jumat, 07 Maret 2014
KH. Jailani Abin Dulah, Lc., Ketua MUI, Pembina Rakha sekaligus KETUA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tutup Usia
Telah berpulang ke Rahmatullah seorang ulama besar, Pembina
Rakha, Ketua MUI sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
tanggal 1 Maret 2014 M atau 29 Rabiul Akhir Hijriah pada jam 23:45 di salah
satu Rumah Sakit yang ada di Banjarmasin. Beliau tutup usia pada umur 66 tahun
(8 agustus 1947). Selain menjabat ketiga organisasi tersebut, kesibukan beliau yang
lain adalah mengisi berbagai acara baik di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
maupun di luar daerah. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin, terlebih pada
bulan Maulid (Rabiul Awal). Banyak undangan yang berdatangan silih berganti. Bahkan
pada akhir tahun sebelumnya (2013) beliau pergi ke “Jepang” untuk beberapa
pekan. Jadwal yang begitu padat ini juga merupakan faktor yang mengakibatkan
turunnya tingkat kesehatan Beliau.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)