Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Selasa, 22 Juli 2014

Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan


AMUNTAI – Alhamdulillah pada hari senin tanggal 21 Juli 2014, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan rapat koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M yang bertempat di Gedung MUI Jalan Empu Jatmika No. 99 Sungai Malang Amuntai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kab. HSU, Drs. H. Barkatullah Amin M.Pd.I beserta staf lainnya, Ketua MUI Kab. HSU, Kepala Kantor Pengadilan Agama, dan Kepala Dinas Koperindag. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kankemenag Kab. HSU, namun untuk tahun ini penetapan nilai zakat fitrah diserahkan kepada BAZNAS Kab. HSU.

Senin, 09 Juni 2014

Upaya Optimalisasi dana ZIS di Kabupaten Hulu Sungai Utara



Alhamdulillah ,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014 Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU  Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 39.

Yang Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan 49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan kepengurusan.

Senin, 24 Maret 2014

Berita Acara Pergantian Ketua BAZNAS KAB. HSU

BERITA ACARA

            Pada hari kamis tanggal 20 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1435 H, dilaksanakan rapat pengurus BAZNAS Kab. HSU dengan keputusan menetapkan :
                     Nama                 : Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
                     Jabatan              : Wakil Ketua BAZNAS Kab. HSU
Sebagai pelaksana Ketua BAZNAS Kab. HSU sekaligus pejabat pembuat speciment keuangan BAZNAS Kab. HSU terhitung sejak bulan Maret 2014 disebabkan ketua BAZNAS Kab. HSU terdahulu (KH. Jailani Abin Dulah, Lc) telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2014.

            Demikian keputusan rapat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                                      Amuntai, 20 Maret 2014



Yang bertanda tangan di bawah ini :
No
Nama
Tanda Tangan
1.
Drs. H. Gurdani Syukur, M.Fil.I
1.
2.
Drs. H. Abidin, B
                                      2.
3
Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
3.
4.
Drs. H. Fathillah Hanafi
                                      5.
5.
Rahmadani,S.Ag, M.Pd.I
5.
6.
Drs. H. Ramlan Thalib, M.Pd.I
                                      6.
7.
Drs. Nasrullah HR
7.
8.
Domi Hidayat,S.H.I
                                      8.


Foto-foto Kegiatan Rapat BAZNAS Kab. HSU

Jumat, 07 Maret 2014

KH. Jailani Abin Dulah, Lc., Ketua MUI, Pembina Rakha sekaligus KETUA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tutup Usia

Telah berpulang ke Rahmatullah seorang ulama besar, Pembina Rakha, Ketua MUI sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal 1 Maret 2014 M atau 29 Rabiul Akhir Hijriah pada jam 23:45 di salah satu Rumah Sakit yang ada di Banjarmasin. Beliau tutup usia pada umur 66 tahun (8 agustus 1947). Selain menjabat ketiga organisasi tersebut, kesibukan beliau yang lain adalah mengisi berbagai acara baik di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara maupun di luar daerah. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin, terlebih pada bulan Maulid (Rabiul Awal). Banyak undangan yang berdatangan silih berganti. Bahkan pada akhir tahun sebelumnya (2013) beliau pergi ke “Jepang” untuk beberapa pekan. Jadwal yang begitu padat ini juga merupakan faktor yang mengakibatkan turunnya tingkat kesehatan Beliau.