Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Senin, 09 Juni 2014

Upaya Optimalisasi dana ZIS di Kabupaten Hulu Sungai Utara



Alhamdulillah ,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014 Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU  Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hal yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014 pasal 39.

Yang Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan 49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan kepengurusan.

Yang ketiga adalah tentang penyaluran ekonomi produktif. Sampai saat ini dana yang tersalurkan oleh BAZNAS lebih banyak yang bersifat konsumtif dari pada produktif. Penyaluran Dana Zakat memang lebih mengarah ke konsumtif namun untuk infak akan dialihkan ke ekonomi produktif. Hal-hal yang kami pertimbangkan adalah kriteria siapa yang dapat menerima, jenis usaha, jumlah maksimal bantuan/pinjaman, sistem pembayaran. Perlu masyarakat ketahui pinjaman di BAZNAS tidak ada bunga seperti yang terjadi di koperasi ataupun Bank. Pinjam 5 juta, bayar 5 juta. Namun, hal ini masih akan dirundingkan pada rapat yang akan datang. Insya Allah ini akan terlaksana dikemudian hari. Amin ….

Yang Keempat mengenai operasional. Pada tahun ini BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak mendapatkan Operasonal dari Pemda. Pada tahun sebelumnya BAZNAS mendapatkan dana sebesar 50 juta untuk biaya operasional namun penyaluran oleh Pemda tersebut dalam bentuk Hibah. Menurut PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 69 ayat 1 ‘Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah dan hak amil’. BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam pengelolaan operasional tidak pernah mengambil amil dari infak, padahal menurut peraturan dan sebagian kabupaten mengambil amil dari infak. Adapun dasar pemikiran kami dana amil tidak ada dari dana infak adalah karena dalam Al-Quran tidak disebutkan amil untuk infak, hanya zakat. Perlu masyarakat tahu, dana zakat yang terkumpul pada tahun 2013 adalah sebesar 18 juta dan infak 400 juta. Sehingga dalam biaya operasional, kami lebih mengandalkan operasional dari pemda. Meskipun pengumpulannya kurang dari 500 juta, BAZNAS KAbupaten Hulu Sungai Utara termasuk “salah satu” pengumpul dana ZIS terbanyak jika dibandingkan dengan Kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan. Dengan tidak adanya operasional dari Pemda maka keputusan rapat hanya mengambil dana infak untuk operasional sebagai dana pinjaman dan dana infak yang dipinjam akan dikembalikan lagi setelah BAZNAS Kab. HSU mendapatkan dana operasional pada tahun yang akan datang. Namun hal ini masih akan dibicarakan dengan MUI Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Yang terakhir adalah tentang himbauan berinfak bagi PNS, BUMN/BUMD, TNI/Polri kepada BAZNAS. Sampai sekarang, masih ada beberapa lembaga yang belum pernah setor infak kepada BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2014, maka diharapkan semua lembaga tersebut dapat berperan aktif dalam pengumpulan dana ZIS. Untuk itu, kami berinisiatif untuk meminta Pemerintah Daerah agar memberikan edaran/perintah yang mengharuskan PNS, BUMN/BUMD, TNI/Polri agar menyetorkan ZISnya.

Semoga dikemudian hari BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi BAZNAS Kabupaten terbaik sekalimantan selatan bahkan seindonesia…
Amin ^_^

4 komentar :

  1. pak minta info dokumen tentang pedoman pelaksanaan bantuan operasional BAZNAS Tahun 2014 oleh Kementerian Agama. Terima Kasih

    BalasHapus
  2. Kami dari BAZDA Kab. Purbalingga Jawa Tengah

    BalasHapus
    Balasan
    1. http://www.4shared.com/zip/fh20FOD_ce/pedomanpelaksanaanbantuanbazna.html

      Hapus