Alhamdulillah
,,, Pada Jumat tanggal 6 Juni 2014 kami bisa mengadakan Rapat Rutin yang bertempat
di sekretariat BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini diadakan atas
inisiatif langsung oleh Ketua BAZNAS, Bapak Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd.I
mengingat banyaknya peraturan yang baru seputar BAZNAS, yang diantaranya adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional BAZNAS Tahun 2014
Oleh Kementrian Agama. Sebelum ini, ada juga UU
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal
yang pertama dirundingkan adalah mengenai Legalitas Lembaga. Sampai saat ini,
BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah
Daerah karena peraturan yang ada dan Perda No. 187 Tahun 2010 legalitas BAZNAS
hanya berlaku sampai tahun 2013 dan akan berlanjut sampai PP keluar. Sebenarnya
BAZNAS sudah menyerahkan usulan revisi Pengurus kepada Pemerintah Daerah. Namun
sampai sekarang belum ada tanggapan dari Pemerintah. Untuk itu, kami
berinisiatif kembali untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Daerah. Legalitas
lembaga perlu dilakukan karena ini merupakan amanah PP Nomor 14 Tahun 2014
pasal 39.
Yang
Kedua mengenai kepengurusan. Adapun yang menjadi tolak ukur dalam menentukan
kepengurusan adalah PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 41, 42, 43, 44, 47, 48, dan
49. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BAZNAS Kabupaten terdiri atas
unsur pimpinan dan pelaksana. Unsur pimpinan meliputi ulama, tenaga
professional, dan tokoh masyarakat Islam Sedangkan unsur pelaksana yaitu bukan berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, namun dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal
PNS yang ‘diperbantukan. BAZNAS yang sekarang terdapat beberapa pengurus yang
juga berstatus sebagai PNS. Untuk itu, diperlukan adanya perubahan
kepengurusan.
Yang
ketiga adalah tentang penyaluran ekonomi produktif. Sampai saat ini dana yang
tersalurkan oleh BAZNAS lebih banyak yang bersifat konsumtif dari pada
produktif. Penyaluran Dana Zakat memang lebih mengarah ke konsumtif namun untuk
infak akan dialihkan ke ekonomi produktif. Hal-hal yang kami pertimbangkan
adalah kriteria siapa yang dapat menerima, jenis usaha, jumlah maksimal bantuan/pinjaman,
sistem pembayaran. Perlu masyarakat ketahui pinjaman di BAZNAS tidak ada bunga seperti
yang terjadi di koperasi ataupun Bank. Pinjam 5 juta, bayar 5 juta. Namun, hal
ini masih akan dirundingkan pada rapat yang akan datang. Insya Allah ini akan
terlaksana dikemudian hari. Amin ….
Yang
Keempat mengenai operasional. Pada tahun ini BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara
tidak mendapatkan Operasonal dari Pemda. Pada tahun sebelumnya BAZNAS mendapatkan
dana sebesar 50 juta untuk biaya operasional namun penyaluran oleh Pemda
tersebut dalam bentuk Hibah. Menurut PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 69 ayat 1 ‘Biaya
operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota dibebankan pada anggaran
pendapatan belanja daerah dan hak amil’. BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam
pengelolaan operasional tidak pernah mengambil amil dari infak, padahal menurut
peraturan dan sebagian kabupaten mengambil amil dari infak. Adapun dasar
pemikiran kami dana amil tidak ada dari dana infak adalah karena dalam Al-Quran
tidak disebutkan amil untuk infak, hanya zakat. Perlu masyarakat tahu, dana
zakat yang terkumpul pada tahun 2013 adalah sebesar 18 juta dan infak 400 juta.
Sehingga dalam biaya operasional, kami lebih mengandalkan operasional dari
pemda. Meskipun pengumpulannya kurang dari 500 juta, BAZNAS KAbupaten Hulu
Sungai Utara termasuk “salah satu” pengumpul dana ZIS terbanyak jika
dibandingkan dengan Kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan. Dengan tidak
adanya operasional dari Pemda maka keputusan rapat hanya mengambil dana infak
untuk operasional sebagai dana pinjaman dan dana infak yang dipinjam akan
dikembalikan lagi setelah BAZNAS Kab. HSU mendapatkan dana operasional pada
tahun yang akan datang. Namun hal ini masih akan dibicarakan dengan MUI
Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Yang
terakhir adalah tentang himbauan berinfak bagi PNS, BUMN/BUMD, TNI/Polri kepada
BAZNAS. Sampai sekarang, masih ada beberapa lembaga yang belum pernah setor
infak kepada BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan adanya Instruksi Presiden
Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2014, maka diharapkan semua lembaga tersebut
dapat berperan aktif dalam pengumpulan dana ZIS. Untuk itu, kami berinisiatif
untuk meminta Pemerintah Daerah agar memberikan edaran/perintah yang
mengharuskan PNS, BUMN/BUMD, TNI/Polri agar menyetorkan ZISnya.
Semoga
dikemudian hari BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi BAZNAS Kabupaten
terbaik sekalimantan selatan bahkan seindonesia…
Amin
^_^
wah mantabs mas bro
BalasHapuspak minta info dokumen tentang pedoman pelaksanaan bantuan operasional BAZNAS Tahun 2014 oleh Kementerian Agama. Terima Kasih
BalasHapusKami dari BAZDA Kab. Purbalingga Jawa Tengah
BalasHapushttp://www.4shared.com/zip/fh20FOD_ce/pedomanpelaksanaanbantuanbazna.html
Hapus