AMUNTAI – Alhamdulillah pada hari
senin tanggal 21 Juli 2014, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan
rapat koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M yang bertempat di
Gedung MUI Jalan Empu Jatmika No. 99 Sungai Malang Amuntai. Rapat ini dihadiri
oleh Ketua BAZNAS Kab. HSU, Drs. H. Barkatullah Amin M.Pd.I beserta staf
lainnya, Ketua MUI Kab. HSU, Kepala Kantor Pengadilan Agama, dan Kepala Dinas
Koperindag. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kankemenag Kab. HSU, namun
untuk tahun ini penetapan nilai zakat fitrah diserahkan kepada BAZNAS Kab. HSU.
Proses
penetapan zakat tersebut berdasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan Dinas
Koperindag kondisi dan fluktuasi harga beras yang terdapat di Pasar Amuntai.
Ada empat tingkatan nilai Zakat Fitrah yang telah ditetapkan berdasarkan
kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Keempat tingkatan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Beras
unus no. 1 (Mayang), nilai Zakat Fitrahnya sebesar Rp. 40.000,-
2. Beras
unus no. 2 (Mutiara) dan Rojolele Pandan Wangi, sebesar Rp. 35.000,-
3. Beras
unus no. 3 (Siam Ganal), Banjar
Ganal/Biasa, Jawa (Cap Ikan Paus), Siam Palui, dan Karang Dukuh sebesar Rp.
30.000,-
4. Beras
Siam Kardil dan IR, sebesar Rp. 25.000
Keputusan hasil rapat ini nantinya
akan diedarkan melalui Kantor Urusan Agama per Kecamatan dan Media Massa (TV
Kabel)…
Tidak ada komentar :
Posting Komentar