Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Selasa, 22 Juli 2014

Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan


AMUNTAI – Alhamdulillah pada hari senin tanggal 21 Juli 2014, BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan rapat koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M yang bertempat di Gedung MUI Jalan Empu Jatmika No. 99 Sungai Malang Amuntai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kab. HSU, Drs. H. Barkatullah Amin M.Pd.I beserta staf lainnya, Ketua MUI Kab. HSU, Kepala Kantor Pengadilan Agama, dan Kepala Dinas Koperindag. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Kankemenag Kab. HSU, namun untuk tahun ini penetapan nilai zakat fitrah diserahkan kepada BAZNAS Kab. HSU.
Proses penetapan zakat tersebut berdasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan Dinas Koperindag kondisi dan fluktuasi harga beras yang terdapat di Pasar Amuntai. Ada empat tingkatan nilai Zakat Fitrah yang telah ditetapkan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Keempat tingkatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Beras unus no. 1 (Mayang), nilai Zakat Fitrahnya sebesar Rp. 40.000,-
2.      Beras unus no. 2 (Mutiara) dan Rojolele Pandan Wangi, sebesar Rp. 35.000,-
3.    Beras unus no. 3 (Siam Ganal),  Banjar Ganal/Biasa, Jawa (Cap Ikan Paus), Siam Palui, dan Karang Dukuh sebesar Rp. 30.000,-
4.      Beras Siam Kardil dan IR, sebesar Rp. 25.000

Keputusan hasil rapat ini nantinya akan diedarkan melalui Kantor Urusan Agama per Kecamatan dan Media Massa (TV Kabel)…




Tidak ada komentar :

Posting Komentar