Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Jumat, 07 Juni 2013

Sosialisasi Zakat di Lembaga Sandi Negara



Selama ini, ada anggapan di masyarakat bahwa menyalurkan zakat langsung pada para mustahik lebih efektif. Tanpa melalui badan amil,  zakat bisa langsung dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhannya.  Dengan menyalurkan sendiri, harta yang telah dihitung sesuai aturan zakat itu dapat terlihat langsung manfaatnya. Namun Ketua Umum BAZNAS, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin MSc mengatakan, paradigma tersebut sudah harus diubah. Dia mengatakan hal ini dalam acara Sosialisasi Zakat di Kantor Lembaga Sandi Negara, baru-baru ini. Zakat sebaiknya dibayarkan melalui badan amil zakat resmi. Menurut Didin, zakat melalui badan amil zakat resmi mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, penyaluran tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, zakat menjadi sempurna, seperti yang dilaksanakan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Melalui badan amil zakat seperti BAZNAS, dana zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai program. Terutama pemberdayaan para mustahik, sehingga dapat berkontribusi dalam perubahan sosial dengan memandirikan umat. Tujuan utamanya adalah mengubah mustahik menjadi muzaki. Jika pembayaran zakat beralih kebadan amil zakat, para mustahik yang selama ini mendapatkan secara langsung tidak akan terlantar dan kehilangan haknya. Didin mengatakan, mustahik tersebut tetap dapat menerima zakat melalui berbagai program BAZNAS yang mencakup program ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, kebencanaan dan bantuan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari. “Bahkan pada beberapa kasus, penyaluran zakat kepada mustahik seperti itu akan lebih besar daripada yang biasa ia terima sebelumnya,” katanya di depan pegawai Lembaga Sandi Negara. Sementara itu Kepala Lembaga Sandi Negara (LSN), Mayjend (TNI) DR. Djoko Setiadi berharap, kegiatan sosialisasi zakat ini dapat membangun kesadaran dan ketaatan para pegawai LSN untuk membayar zakat, terutama zakat profesi (penghasilan). Karena membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu. “Selain itu dengan semakin aktifnya partisipasi kita dalam membayar zakat,maka diharapkan dapat membantu upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sumber : baznas.or.id

Tidak ada komentar :

Posting Komentar