a. Dewan Pertimbangan
1) Ketua :
a)
Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan
pemahaman mengenai pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)
Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan- kebijakan
pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan
shadaqah,
c)
Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan
Pelaksana dan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas,
d)
Menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan
zakat, infaq dan shadaqah.
2) Wakil Ketua:
a)
Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
yang telah ditetapkan,
b)
Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
zakat, infaq dan shadaqah,
c)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan
Pertimbangan,
d)
Mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
e)
Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pertimbangan.
3) Sekretaris:
a)
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan
pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta mempersiapkan laporan,
c)
Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
d)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
e)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
4) Wakil Sekretaris:
a) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas
sehari-hari,
b) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris,
c) Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan
melaksanakan tugas,
d) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5) Anggota:
a) Memberikan masukan kepada Ketua tentang
pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b) Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan,
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua,
b. Dewan Pengawas
1) Ketua:
a) Mengawasi pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah,
penyaluran dan pendayagunaan zakat,
b) Menunjuk Akuntan untuk memeriksa pengumpulan,
penyaluran dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah,
c) Mempertanggung jawabkan dan melaporkan kerjanya
kepada Dewan Pertimbangan,
2) Wakil Ketua:
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas
sehari-hari,
b) Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan
kegiatan pengawasan,
c) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan,
d) Mewakili Ketua Komisi Pengawas apabila Ketua Komisi
Pengawas berhalangan dalam melaksanakan tugas,
e) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Ketua Komisi Pengawas.
3) Sekretaris:
a) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dibidang
pengawasan,
b) Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan
pengawasan dana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mempersiapkan
bahan laporannya,
c) Menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan
pegawasan,
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Komisi Pengawas.
4) Wakil Sekretaris:
a) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas
sehari-hari,
b) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
c) Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan
dalam menjalankan tugasnya,
d) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung
jawab kepada Sekretaris.
5) Anggota:
a) Melaksanakan tugas operasional pengawasan,
b) Membantu pelaksanaan tugas komisi pengawas,
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
d) Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung
jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
c. Badan Pelaksana
1) Ketua Umum:
a) Melaksanakan garis kebijakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam program pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan
shadaqah,
b) Memimpin pelaksanaan program-program Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara,
c) Merencanakan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah,
d) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
DPRD Hulu Sungai Utara dan Bupati Hulu Sungai Utara.
2) Wakil Ketua I:
a) Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas
sehari-hari,
b) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
c) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
dalam melaksanakan tugas,
d) Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada
Ketua Umum.
3) Wakil Ketua II:
a) Membantu Ketua Umum dan Wakil Ketua I dalam
menjalankan tugas,
b) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
c) Mewakili Wakil Ketua I apabila berhalangan dalam
menjalankan tugas,
d) Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada
Ketua Umum.
4) Sekretaris :
a) Melaksanakan administrasi umum,
b) Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Badan
Amil Zakat Nasional
Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mempersiapkan bahan laporan,
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
d) Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada
Ketua Umum.
5) Wakil Sekretaris :
a) Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b) Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan
program dan kegiatan,
c) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
d) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Sekretaris .
6) Bendahara:
a) Mengelola seluruh asset uang zakat, infaq dan
shadaqah,
b) Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan,
c) Menerima tanda bukti penerimaan, pendistribusian
dan pendayagunaan dari bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan,
d) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas
penerimaan dan penyaluran dana zakat,
e) Mempertanggung jawabkan dana zakat dan dana
lainnya.
7) Bagian Pengumpulan:
a) Melakukan pendataan muzakki dan harta zakat dan
lainnya,
b) Melakukan usaha penggalian dana zakat dan lainnya,
c) Melakukan pengumpulan dana zakat dan lainnya, dan menyetorkan hasilnya ke bank yang ditunjuk serta menyampaikan tanda bukti penerimaan kepada
bendahara,
d) Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan dana
zakat dan lainnya,
e) Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan dana zakat
dan lainnya.
8) Bagian Pendistribusian:
a) Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq,
b) Melaksanakan pendistribusian dana zakat dan lainnya
sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,
c) Mencatat pendistribusian dana zakat dan lainnya,
dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara,
d) Menyiapkan bahan laporan pendistribusian dana zakat
dan lainnya,
e) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua
Umum.
9) Bagian Pendayagunaan:
a) Melakukan pendataan mustahiq dan harta zakat dan
lainnya,
b) Melaksanakan pendayagunaan dana zakat dan lainnya
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
c) Mencatat pendayagunaan dana zakat dan lainnya serta
menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara,
d) Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan dana zakat
dan lainnya untuk usaha produktif,
e) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua
Umum.
10) Bagian Pengembangan:
a) Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan
pengembangan dana zakat dan lainnya,
b) Melaksanakan penelitian dan pengembangan
masalah-masalah sosial dan keagamaan dalam rangka pengembangan dana zakat dan
lainnya,
c) Menerima dan memberikan pertimbangan, usul, dan
saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan ekonomi umat,
d) Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua
Umum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar