Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Selasa, 03 Maret 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara


a.      Dewan Pertimbangan
1)     Ketua :
a)      Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan- kebijakan pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Memberikan penilaian pertanggungjawaban dan laporan hasil kerja Badan Pelaksana dan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas,
d)     Menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah.
2)     Wakil Ketua:
a)      Membantu Ketua Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan,
b)      Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
d)     Mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
e)      Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.
3)     Sekretaris:
a)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)     Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta mempersiapkan laporan,
c)      Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan,
e)      Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
4)     Wakil Sekretaris:
a)      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
b)     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris,
c)      Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan melaksanakan tugas,
d)     Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5)     Anggota:
a)      Memberikan masukan kepada Ketua tentang pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua,
d)     Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pertimbangan.
b.      Dewan Pengawas
1)       Ketua:
a)      Mengawasi pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah, penyaluran dan pendayagunaan zakat,
b)     Menunjuk Akuntan untuk memeriksa pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah,
c)      Mempertanggung jawabkan dan melaporkan kerjanya kepada Dewan Pertimbangan,
2)       Wakil Ketua:
a)      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
b)     Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan,
c)      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan,
d)     Mewakili Ketua Komisi Pengawas apabila Ketua Komisi Pengawas berhalangan dalam melaksanakan tugas,
e)      Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
3)       Sekretaris:
a)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dibidang pengawasan,
b)     Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan dana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mempersiapkan bahan laporannya,
c)      Menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan pegawasan,
d)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e)      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
4)       Wakil Sekretaris:
a)      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari,
b)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
c)      Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugasnya,
d)     Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5)       Anggota:
a)      Melaksanakan tugas operasional pengawasan,
b)     Membantu pelaksanaan tugas komisi pengawas,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan,
d)     Dalam menjalankan tugasnya anggota bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
c.       Badan Pelaksana
1)     Ketua Umum:
a)      Melaksanakan garis kebijakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten   Hulu Sungai Utara  dalam   program  pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Memimpin pelaksanaan program-program Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara,
c)      Merencanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah,
d)     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada DPRD Hulu Sungai Utara dan Bupati Hulu Sungai Utara.
2)     Wakil Ketua I:
a)      Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas sehari-hari,
b)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
c)      Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam melaksanakan tugas,
d)     Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3)     Wakil Ketua II:
a)      Membantu Ketua Umum dan Wakil Ketua I dalam menjalankan tugas,
b)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
c)      Mewakili Wakil Ketua I apabila berhalangan dalam menjalankan tugas,
d)     Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4)     Sekretaris :
a)      Melaksanakan administrasi umum,
b)     Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mempersiapkan bahan laporan,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
d)     Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5)     Wakil Sekretaris :
a)      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan,
b)     Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan,
c)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan,
d)     Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekretaris .
6)     Bendahara:
a)      Mengelola seluruh asset uang zakat, infaq dan shadaqah,
b)     Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan,
c)      Menerima tanda bukti penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan dari bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan,
d)     Menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat,
e)      Mempertanggung jawabkan dana zakat dan dana lainnya.
7)     Bagian Pengumpulan:
a)      Melakukan pendataan muzakki dan harta zakat dan lainnya,
b)     Melakukan usaha penggalian dana zakat dan lainnya,
c)      Melakukan pengumpulan dana zakat dan lainnya, dan menyetorkan hasilnya ke   bank yang ditunjuk serta menyampaikan tanda bukti penerimaan kepada bendahara,
d)     Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan dana zakat dan lainnya,
e)      Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan dana zakat dan lainnya.
8)     Bagian Pendistribusian:
a)      Menerima dan menyeleksi permohonan calon mustahiq,
b)     Melaksanakan pendistribusian dana zakat dan lainnya sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,
c)      Mencatat pendistribusian dana zakat dan lainnya, dan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara,
d)     Menyiapkan bahan laporan pendistribusian dana zakat dan lainnya,
e)      Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum.
9)     Bagian Pendayagunaan:
a)      Melakukan pendataan mustahiq dan harta zakat dan lainnya,
b)     Melaksanakan pendayagunaan dana zakat dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
c)      Mencatat pendayagunaan dana zakat dan lainnya serta menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada bendahara,
d)     Menyiapkan bahan laporan pendayagunaan dana zakat dan lainnya untuk usaha produktif,
e)      Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum.
10)    Bagian Pengembangan:
a)      Menyusun rencana pengumpulan, pendayagunaan dan pengembangan dana zakat dan lainnya,
b)     Melaksanakan penelitian dan pengembangan masalah-masalah sosial dan keagamaan dalam rangka pengembangan dana zakat dan lainnya,
c)      Menerima dan memberikan pertimbangan, usul, dan saran mengenai pendayagunaan zakat untuk pengembangan ekonomi umat,
d)     Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Ketua Umum.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar