Allah
Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Rasul bersabda:
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad)
1. Beasiswa
adalah salah satu bantuan biaya dalam studi seseorang anak didik baik untuk
studi di dalam negeri maupun luar negeri. Ada dua pendapat ulama dalam hal
zakat beasiswa; pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak
termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat, sebab mereka yang mendapatkan
beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber
dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Karena itu penerima zakat dan bukan pihak yang wajib memberi. Penerima adalah orang
yang harus dibantu dan bukan yang wajib membantu. Karena itu, uang yang diterima itu tidak diistilahkan dengan gaji, tetapi beasiswa, dan secara umum
jumlahnya lebih kecil dari gaji. Bahkan dalam banyak kasus, untuk hidup sebulan
saja tidak cukup bila tidak hemat. Apalagi kalau belum bekerja, uang
yang saudari terima itu bukan hasil kerja sendiri dalam arti hasil dari profesi
atau kerja. tetapi merupakan mukafaah, bantuan atau santunan kepada kelompok
yang dalam kategori asnaf zakat, termasuk mendapat bagian yaitu para
pelajar/mahasiswa.
Oleh karena itu
pendapat ulama pertama ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab
dikelompokkan dalam kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke
dalam golongan fi sabilillah. Sebab, beasiswa yang diterima
merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut
merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan
studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa
sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh
digunakan.
Kedua, ada ulama
yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika
melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 %. Menurut ulama beasiswa bisa
hukumnya sebagai pemberian/hadiah dan bisa juga hukumnya sebagai penghasilan
jika itu rutin diterima seperti zakat profesi. Prof Dr. Quraish Shihab
menjelaskan jika beasiswa yang diterima melebihi kebutuhan hidup Saudari
sehingga kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas dan itu Saudari miliki
penuh selama setahun, barulah Saudari wajib membayar zakat sejumlah dua
setengah persen dari nilai tersebut. Kelompok ini menegaskan pembayaran zakat
ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan
bisa diangsur perbulan sekali.
Kasus ini senada
dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, zakat wajib dikeluarkan atas
seluruh harta termasuk harta hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana
dipraktekkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan
dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas’ud memberikan kami
keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid
meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh
penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
2. Zakat
tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta simpanan/tabungan
entah dari sisa beasiswa atau hasil gajian. Allah SWT mengecam orang yang
enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,
Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi
pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di
neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.
Berdasarkan
penjelasan di atas maka seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah
dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85
gram maka wajib zakat.
Jadi, zakat tabungan
diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Sebagaimana Rasulullah saw
bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya
satu tahun” (Abu Daud).
Alhasil, ada ulama
yang menjelaskan zakat beasiswa diwajibkan dan dikeluarkan setahun sekali atau
boleh diangsur perbulan sekali jika cukup nishab, mencukupi kebutuhan dan cukup
haul. Sebaliknya, jika beasiswa tersebut tidak cukup nisab maka tidak wajib
zakat dan saudari sangat dianjurkan bersedekah yang besarnya tergantung pada
kemampuan dan keikhlasan saudari. Demikian halnya dengan zakat tabungan yang
penjelasannya hampir sama dengan beasiswa yaitu akan wajib zakat jika cukup
nisab.
Sumber ::: http://www.eramuslim.com/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar