Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Kamis, 25 April 2013

Peran BAZNAS HSU semakin nyata bagi kesejahteraan masyarakat


HSU, HUMAS – Sesuai dengan visi nya yaitu terwujudnya lembaga zakat yang amanah, profesional dan transparan menuju masyarakat sejahtera. BAZNAS HSU yang beralamat di jalan Empu Jatmika No. 99 Amuntai di bawah pimpinan Ketua Umum, KH.Zailani Abin Dulah,Lc dan Sekretaris, Drs.H.Fathillah Hanafi terus melakukan gerakan – gerakan dan aksi – aksi sosial yang dirasakan langsung mamfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berbagai program kegiatan dalam rangka penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun dari berbagai pihak, mereka canangkan. Di antaranya yaitu memberikan bantuan dana pembangunan/rehab langgar/mesjid dan pembangunan TPA/TPQ berdasarkan jumlah proposal yang masuk dengan nilai bantuan diputuskan berdasar rapat pengurus. Bantuan korban bencana alam seperti kebakaran yang mana setiap kepala keluarga menerima bantuan/santunan sebesar Rp. 750.000,- per kepala keluarga, dan yang menjadi even tahunan bagi BAZIS HSU adalah pembagian beasiswa.

Kamis, 18 April 2013

Program BAZNAS : Memberikan Batuan Dana Kepada Mesjid, Langgar, TPA/TPQ



Salah satu program BASNAS adalah memberikan batuan dana pembangunan kepada Mesjid, Langgar, TPA/TPQ. Adapun foto serah terima bantuan yang kami ambil di bulan April ini adalah sebagai berikut:

Senin, 08 April 2013

Bea Siswa BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013



Untuk membantu kebutuhan siswa, maka dengan ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan Bea Siswa kepada Siswa-siswi yang dianggap layak untuk mendapatkannya. Siswa-siswi yang mendapatkan bea siswa ini berasal dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Ponpes. Tiap sekolah mengusulkan 4 orang siswanya ke sekretariat BAZNAS Kab. HSU. Untuk rincian Bea Siswa Baznas dapat dilihat pada tabel berikut:

Jumat, 05 April 2013

Bantuan Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Korban Kebakaran di Tapus Dalam

Sekretaris BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara, Drs. H. Fathillah Hanafi menyerahkan bantuan kepada korban bencana kebakaran di Tapus Dalam

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyalurkan bantuan senilai Rp4,5 juta, untuk 6 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban bencana kebakaran di Desa Tapus Dalam, kecamatan Sungai Pandan

Zakat dan Pajak Dalam Islam

Dalam peradaban Islam dikenal dua lembaga yang menjadi pilar  kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara yaitu lembaga zakat dan lembaga pajak karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.

Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas

Kamis, 04 April 2013

SOP Bantuan Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara



Bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang membutuhkan/kekurangan dana untuk pembangunan mesjid/langgar/TPA bisa membuat proposalnya dan menyerahkan ke sekretariat baznas. Adapun SOP Bantuan Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu :
1.      Membuat Surat Permohonan
2.      Membuat Proposal
a)      Latar Belakang
b)      Maksud dan Tujuan

Integrasi Pengelolaan Zakat dalam UU No 23 Tahun 2011



Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Integrasi dalam pengertian undang-undang berbeda dengan sentralisasi. Menurut ketentuan undang-undang, zakat yang terkumpul disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Melalui integrasi pengelolaan zakat, dipastikan potensi dan realisasi pengunpulan zakat dari seluruh daerah serta manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan akan lebih terukur berdasarkan data dan terpantau dari sisi kinerja lembaga pengelolanya.  Secara keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan, memberi ruang dan jaminan bagi

Senin, 01 April 2013

Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah



Banyak masyarakat yang menanyakan tentang perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq. Tulisan di bawah menjelaskan perbedaan dan persamaan antara tiga istilah tersebut.