Zakat adalah ibadah yang di samping berdimensi hablum-minallah,
yakni bukti ketundukan dan kepatuhan kepada aturan dan ketentuan-Nya,
juga merupakan ibadah yang mengandung dimensi hablum-minannas yang
sangat luas. Dalam kaitan dengan pentasyarufan zakat, perlu kiranya
dicermati bahwa pendidikan adalah unsur yang penting dalam mewujudkan
kemaslahatan umat. Pendidikan memegang peranan penting dalam pembinaan
umat Islam supaya mereka dapat meraih status khaira ummah.
Setiap
manusia dimanapun memang membutuhkan pendidikan. Pendidikan sangat
penting, apalagi jika dikaitkan dengan kedudukan manusia sebagai hamba
Allah dan khalifah Allah di bumi, sebab tanpa pendidikan manusia akan
sulit berkembang sesuai dengan tuntutan fitrahnya dan bahkan akan
terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan
untuk menghasilkan manusia yang mempunyai karakter dan berkualitas serta
memiliki akhlakul karimah sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat
sekitarnya.
Kiprah
umat Islam Indonesia dalam dunia pendidikan telah tumbuh dalam masa
yang panjang sejak zaman sebelum kemerdekaan. Suatu catatan historis
yang tidak bisa diabaikan bahwa pendidikan Islam memiliki peran dan
andil yang penting sebagai mata rantai kebangkitan pendidikan nasional,
secara bersamaan dan bahkan sebelum lahirnya lembaga pendidikan
legendaris Tamansiswa (1922).
Dalam
sejarah pendidikan Islam di Indonesia, keberadaan lembaga-lembaga
pendidikan umat, seperti pesantren dan madrasah yang tersebar diseluruh
pelosok tanah air, hampir seluruhnya dibiayai secara mandiri dengan dana
zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf dari umat Islam sendiri.
Namun
hingga saat ini, di tengah banyaknya berdiri lembaga pendidikan di
semua tingkatan, baik negeri maupun swasta, masih banyak generasi muslim
yang belum dapat menikmati pendidikan yang memadai sebagaimana
mestinya, karena faktor kemiskinan. Oleh karena itu peran zakat perlu
dioptimalkan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi anak-anak dari
keluarga tidak mampu, maupun untuk kepentingan masa depan umat secara
keseluruhan.
Sebagaimana
diutarakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Dauru Al-Zakat, fi’
Ilaaj al-Musykilaat al-Iqtishaadiyah, “Seorang yang menuntut ilmu di
berikan hak untuk menerima zakat karena ia sedang melaksanakan kewajiban
yang sifatnya
fardhu
kifayah, dan juga karena manfaat dari ilmu yang akan dicapainya tidak
terbatas untuk dirinya sendiri, namun manfaat ilmunya itu dipergunakan
untuk kepentingan seluruh umat manusia hingga wajar apabila kemudian ia
dibantu dengan uang zakat, karena pada dasarnya, zakat hanyalah
diperuntukkan bagi muslim yang membutuhkan ataupun bagi orang yang
dibutuhkan oleh
kaum muslimin, sedang penuntut ilmu masuk kedalam kedua kriteria tersebut.”
Pemberian
zakat untuk beasiswa telah dibahas dan diputuskan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) melalui fatwa yang ditetapkan pada 29 Ramadhan 1416/19
Februari 1996, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan
Ketua Komisi Fatwa Prof KH Ibrahim Hosen, LML (Surat Keputusan Fatwa
Nomor 120/MUI/1996).
Fatwa
MUI itu, antara lain menyatakan, Memberikan uang zakat untuk keperluan
pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah karena
termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqih dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah lafaznya umum.”
Menurut
fatwa MUI, criteria pelajar/mahasiswa/sarjana muslim penerima zakat
beasiswa, hendaknya (1) berprestasi akademik, (2) diprioritaskan bagi
mereka yang kurang mampu, dan (3) mempelajari ilmu pengetahuan yang
bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Peran
zakat untuk pendidikan memiliki visi jangka panjang yakni peningkatan
kualitas hidup umat Islam, sehingga terbebas dari kebodohan dan
ketidakberdayaan yang dapat menimbulkan kerawanan aqidah, pemikiran,
ideologi, dan perilaku yang meresahkan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab
sumber : http://www.jasainternetmarketing.com/baznasgo/2011/08/08/peran-zakat-untuk-pendidikan/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar