Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Sabtu, 26 Januari 2013

PERAN ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN

Zakat adalah ibadah yang di samping berdimensi hablum-minallah, yakni bukti ketundukan dan kepatuhan kepada aturan dan ketentuan-Nya, juga merupakan ibadah yang mengandung dimensi hablum-minannas yang sangat luas. Dalam kaitan dengan pentasyarufan zakat, perlu kiranya dicermati bahwa pendidikan adalah unsur yang penting dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Pendidikan memegang peranan penting dalam pembinaan umat Islam supaya mereka dapat meraih status khaira ummah.
 
Setiap manusia dimanapun memang membutuhkan pendidikan. Pendidikan sangat penting, apalagi jika dikaitkan dengan kedudukan manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah di bumi, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang sesuai dengan tuntutan fitrahnya dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang mempunyai karakter dan berkualitas serta memiliki akhlakul karimah sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat sekitarnya.
Kiprah umat Islam Indonesia dalam dunia pendidikan telah tumbuh dalam masa yang panjang sejak zaman sebelum kemerdekaan. Suatu catatan historis yang tidak bisa diabaikan bahwa pendidikan Islam memiliki peran dan andil yang penting sebagai mata rantai kebangkitan pendidikan nasional, secara bersamaan dan bahkan sebelum lahirnya lembaga pendidikan legendaris Tamansiswa (1922).

Dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia, keberadaan lembaga-lembaga pendidikan umat, seperti pesantren dan madrasah yang tersebar diseluruh pelosok tanah air, hampir seluruhnya dibiayai secara mandiri dengan dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf dari umat Islam sendiri.
Namun hingga saat ini, di tengah banyaknya berdiri lembaga pendidikan di semua tingkatan, baik negeri maupun swasta, masih banyak generasi muslim yang belum dapat menikmati pendidikan yang memadai sebagaimana mestinya, karena faktor kemiskinan. Oleh karena itu peran zakat perlu dioptimalkan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, maupun untuk kepentingan masa depan umat secara keseluruhan.

Sebagaimana diutarakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Dauru Al-Zakat, fi’ Ilaaj al-Musykilaat al-Iqtishaadiyah, “Seorang yang menuntut ilmu di berikan hak untuk menerima zakat karena ia sedang melaksanakan kewajiban yang sifatnya
fardhu kifayah, dan juga karena manfaat dari ilmu yang akan dicapainya tidak terbatas untuk dirinya sendiri, namun manfaat ilmunya itu dipergunakan untuk kepentingan seluruh umat manusia hingga wajar apabila kemudian ia dibantu dengan uang zakat, karena pada dasarnya, zakat hanyalah diperuntukkan bagi muslim yang membutuhkan ataupun bagi orang yang dibutuhkan oleh
kaum muslimin, sedang penuntut ilmu masuk kedalam kedua kriteria tersebut.”
Pemberian zakat untuk beasiswa telah dibahas dan diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang ditetapkan pada 29 Ramadhan 1416/19 Februari 1996, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Ketua Komisi Fatwa Prof KH Ibrahim Hosen, LML (Surat Keputusan Fatwa Nomor 120/MUI/1996).
Fatwa MUI itu, antara lain menyatakan, Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqih dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah lafaznya umum.”
Menurut fatwa MUI, criteria pelajar/mahasiswa/sarjana muslim penerima zakat beasiswa, hendaknya (1) berprestasi akademik, (2) diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu, dan (3) mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Peran zakat untuk pendidikan memiliki visi jangka panjang yakni peningkatan kualitas hidup umat Islam, sehingga terbebas dari kebodohan dan ketidakberdayaan yang dapat menimbulkan kerawanan aqidah, pemikiran, ideologi, dan perilaku yang meresahkan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab

sumber : http://www.jasainternetmarketing.com/baznasgo/2011/08/08/peran-zakat-untuk-pendidikan/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar