Sedekah semuanya baik,
namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung
niat, kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran sedekah.
Di antara sedekah yang utama menurut Islam adalah sbb:
1. Sedekah Sirriyyah
Sedekah sirriyyah
adalah sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedekah ini
sangat utama karena lebih mendekati ikhlas dan selamat dari sifat riya’. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
“Jika kamu Menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271)
Perlu diketahui, bahwa yang
utama untuk disembunyikan adalah pada sedekah kepada fakir dan miskin. Hal ini,
karena ada banyak jenis sedekah yang mau tidak mau harus ditampakkan, seperti
membangun masjid, membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan
jihad dan sebagainya.
Di antara hikmah
menyembunyikan sedekah kepada fakir miskin adalah untuk menutupi aib saudara
kita yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta
tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di
bawah dan bahwa dia orang yang tidak punya. Hal ini merupakan nilai tambah
tersendiri dalam berbuat ihsan kepada fakir-miskin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memuji sedekah sirriyyah, memuji pelakunya dan
memberitahukan bahwa dia termasuk tujuh golongan yang dinaungi Allah Subhanahu
wa Ta’ala nanti pada hari kiamat.
2. Sedekah Dalam Kondisi Sehat
Bersedekah dalam kondisi
sehat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika
sudah sakit parah dan sulit diharapkan kesembuhannya. Abu Hurairah meriwayatkan
bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?” Beliau
menjawab:
« أَنْ
تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ،
وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ،
وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ » .
“Engkau bersedekah dalam
kondisi sehat dan berat mengeluarkannya, dalam kondisi kamu khawatir miskin dan
mengharap kaya. Maka janganlah kamu tunda, sehingga ruh sampai di tenggorokan,
ketika itu kamu mengatakan, “Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, dan untuk
fulan sekian.” Padahal telah menjadi milik si fulan.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
3. Sedekah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ
الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang
terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang
kamu tanggung.” (HR. Bukhari)
4. Sedekah dengan Kemampuan Maksimal
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ
الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ وَ ابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ
“Sedekah yang paling utama
adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya, dan mulailah dari orang yang
kamu tanggung.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani
dalam Shahihul Jami’ no. 1112)
Imam al-Baghawi dalam Syarhus
Sunnah berkata, “Hendaknya seorang memilih untuk bersedekah
dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan secukupnya untuk dirinya karena
khawatir terhadap fitnah fakir (kemiskinan). Sebab, boleh jadi dia akan
menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan berinfak seluruh atau melebihi
separuh harta) sehingga merusak pahala. Sedekah dan kecukupan hendaknya selalu
eksis dalam diri manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengingkari Abu Bakar yang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran
tawakkalnya, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak khawatir
fitnah itu menimpanya sebagaimana Beliau khawatir terhadap selain Abu Bakar.
Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam
keadaan menanggung banyak utang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah
itu. Karena membayar utang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang
memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk
bersabar dan membiarkan dirinya mengalah meskipun sebenarnya membutuhkan
sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar dan itsar (mendahulukan orang lain) yang
dilakukan kaum Anshar terhadap kaum muhajirin.”
Oleh karena itu, para ulama
mensyaratkan bolehnya bersedekah dengan semua harta apabila orang yang
bersedekah kuat, mampu berusaha, bersabar, tidak berutang dan tidak ada orang
yang wajib dinafkahi di sisinya. Ketika syarat-syarat ini tidak ada, maka
bersedekah ketika itu adalah makruh.
5. Menafkahi anak-istri
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
« دِينَارٌ
أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ
وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى
أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ » .
“Ada dinar yang kamu
infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak
dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu
keluarkan untuk keluargamu (anak-isteri) lebih besar pahalanya.” (HR.
Muslim)
6. Bersedekah Kepada Kerabat
Disebutkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu
‘anhu memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya
Bairuha’. Ketika turun ayat:
“Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai.” (QS.
Ali Imran: 92)
Maka Abu Thalhah mendatangi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa Bairuha’
diserahkan kepada Beliau, untuk dimanfaatkan sesuai kehendak Beliau. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan agar ia membagikan bairuha’
kepada kerabatnya. Maka Abu Thalhah melakukan apa yang disarankan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan membagikannya untuk kerabat dan keponakannya (HR.
Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
اَلصَّدَقَةُ
عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَ هِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ
: صَدَقَةٌ وَ صِلَةٌ
“Bersedekah kepada orang
miskin adalah satu sedekah, dan kepada kerabat ada dua (kebaikan); sedekah dan
silaturrahim.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim, Shahihul
Jami’ no. 3858)
Secara lebih khusus, setelah
menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan adalah memberikan nafkah kepada dua
kelompok:
A. Anak yatim yang masih ada
hubungan kerabat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Tetapi Dia tidak menempuh
jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar
itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari
kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang
miskin yang sangat fakir. (QS.
Al Balad: 11-16)
B. Kerabat yang memendam
permusuhan.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ
الصَّدَقَةِ الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ
“Sedekah yang paling utama
adalah sedekah kepada kerabat yang memendam permusuhan.” (HR. Ahmad dan
Thabrani dalam al-Kabir, Shahihul Jami’ no. 1110)
7. Bersedekah Kepada Tetangga
Dalam suratAn Nisaa’ ayat 36
disebutkan perintah berbuat baik kepada tetangga, baik yang dekat maupun yang
jauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Abu
Dzar:
« يَا
أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ » .
“Wahai Abu Dzar! Jika kamu
memasak sop, maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada
tetanggamu.” (HR. Muslim)
8.
Bersedekah Untuk Jihad fii Sabilillah
9.
Bersedekah Kepada Kawannya yang Berada di Jalan Allah
Kedua hal di atas (no. 8 dan
9) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
« أَفْضَلُ
دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ
يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ
عَلَى أَصْحَابِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
»
“Dinar yang paling utama
adalah dinar yang dikeluarkan seseorang untuk menafkahi keluarganya, dinar yang
dikeluarkan untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang
dikeluarkan kepada kawannya di jalan Allah.” (HR. Muslim)
مَنْ
جَهَّزَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِى
سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
“Barang siapa
mempersiapkan (membekali) orang yang berperang, maka sungguh ia telah
berperang. Barang siapa yang menanggung keluarga orang yang berperang, maka
sungguh ia telah berperang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
10.
Sedekah Jariyah
Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya
terus mengalir meskipun ia sudah meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إِذَا
مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila cucu Adam
meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu
yang dimanfa’atkan atau anak shalih yang mendo’akan (orang tua)nya.”
(HR. Muslim)
Termasuk sedekah jariyah
adalah waqf, pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih,
menggali sumur, menanam pohon agar buahnya dapat dimanfaatkan banyak orang dan
proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Imam as-Suyuthiy membuatkan
sya’ir menyebutkan hal-hal yang bermanfaat bagi seorang sesudah meninggalnya:
اِذَا
مَاتَ ابْنُ ادَمَ يَجْرِي عَلَيْهِ مِنْ فِعَالٍ غَيْرِ عَشْرٍ
عُلُوْمٍ
بَثَّهَا وَدُعَاءِ نَجْلٍ وَغَرْسِ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِي
وَرَاثَةِ
مُصْحَفٍ وَرِبَاطِ ثَغْرٍ وَحَفْرِ الْبِئْرِ أَوْ إِجْرَاءِ نَهْرٍ
وَبَيْتٍ
لْلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى إلِيْهِ أَوْ بِنَاءِ مَحَلِّ
ذِكْرٍ
“Apabila cucu Adam Adam
meninggal, maka mengalirlah kepadanya sepuluh perkara;,
Ilmu yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta sedekahnya yang mengalir,
Mushaf yang diwariskan dan menjaga perbatasan,
Menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun tempat ibadah.”
sumber : www.konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/
Ilmu yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta sedekahnya yang mengalir,
Mushaf yang diwariskan dan menjaga perbatasan,
Menggali sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun tempat ibadah.”
sumber : www.konsultasisyariah.com/sedekah-yang-paling-utama/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar