Terima Kasih Atas Kunjungannya. Bagi Anda yang Ingin Menyetorkan ZIS, Silakan Klik di Laman Contacts

Rabu, 30 Januari 2013

ZAKAT MAAL

Zakat merupakan  salah satu rukun pokok dari lima rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, sebagaimana diungkapkan dalam beberapa hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.  Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Zakat adalah ibadah yang menyangkut harta. Karena zakat merupakan aturan Allah SWT, maka setiap aturan yang datang dari-Nya adalah ibadah.

Zakat Mal
Hadits Nabi Saw,
حَدِيْثُ أبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمََا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ  صَدَقَةٌ ﴿ متفق عليه ﴾
Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda: “Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak  yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq ‘Alaih)
عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ عُمَرُ اَنَا اُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَابِيَ اللهِ اَنَّهُ كَبِرَ عَلَى اَصْحَابِكَ هَذِهِ الأَيَةِ فَقَالَ إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكوةَ اِلاَّ لِيُصَيِّبَا مَا بَقِيَ مِنْ اَمْوَالَكُمْ وَاِنَّمَا فَرَضَ الْمُوَازِيْثَ وَذَكَرَ كَلِمَةً لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. ( رواه ابوداود و كذا الشكوة )
Ibnu Abbas ra. berkata, “Ketika ayat, dan mereka yang menimbun emas dan perak diwahyukan , kaum muslimin merasa sangat susah.maka Umar ra. berkata, “Aku akan mencari jalan keluar bagi kalian.” Iapun pergi dan berkata kepada Nabi saw, “Wahai Nabiyullah, sesungguhnya ayat ini terasa berat bagi sahabatmu.” Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan harta yang tersisa padamu, sesungguhnya mewajib waris agar kamu dijaga oleh orang-orang setelahmu.(HR. Abu Daud)
Dalam  hadits ini dapat kita ketahui dengan jelas bahwa semua penimbunan harta, betapapun sangat diperlukannya, menyebabkan adzab yang keras di akhirat, sehingga hal ini sangat mengejutkan para sahabat. Karena kadang kala, menyimpan uang itu sangat diperlukan untuk menghilangkan kegelisahan mereka.
Zakat diwajibkan atas harta yang telah tersimpan selama setahun penuh. Jika menyimpan itu tidak diperbolehkan dalam suatu keadaan, maka tidak perlu adanya perintah zakat. Dengan demikian hadits tersebut menunjukkan salah satu manfaat zakat. Selain mendapatkan pahala, zakat juga menyucikan harta yang tertinggal.
 sumber : http://bg-zacksmart.blogspot.com/2012/02/hadits-tentang-zakat.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar