Zakat
merupakan salah satu rukun pokok dari
lima rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, sebagaimana diungkapkan dalam
beberapa hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum
minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan
merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah
yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik
dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Zakat adalah ibadah yang menyangkut harta. Karena zakat merupakan aturan
Allah SWT, maka setiap aturan yang datang dari-Nya adalah ibadah.
Zakat Mal
Hadits Nabi
Saw,
حَدِيْثُ أبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا
دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمََا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ صَدَقَةٌ ﴿ متفق عليه ﴾
Diriwayatkan
dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda:
“Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta
yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah
adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq ‘Alaih)
عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ
قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ كَبُرَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ عُمَرُ اَنَا اُفَرِّجُ عَنْكُمْ
فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَابِيَ اللهِ اَنَّهُ كَبِرَ عَلَى اَصْحَابِكَ هَذِهِ
الأَيَةِ فَقَالَ إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكوةَ اِلاَّ لِيُصَيِّبَا مَا
بَقِيَ مِنْ اَمْوَالَكُمْ وَاِنَّمَا فَرَضَ الْمُوَازِيْثَ وَذَكَرَ كَلِمَةً
لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. ( رواه ابوداود و كذا الشكوة )
Ibnu Abbas ra. berkata, “Ketika
ayat, dan mereka yang menimbun emas dan perak diwahyukan , kaum muslimin merasa
sangat susah.maka Umar ra. berkata, “Aku akan mencari jalan keluar bagi
kalian.” Iapun pergi dan berkata kepada Nabi saw, “Wahai Nabiyullah,
sesungguhnya ayat ini terasa berat bagi sahabatmu.” Nabi Saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan harta yang
tersisa padamu, sesungguhnya mewajib waris agar kamu dijaga oleh orang-orang
setelahmu.(HR.
Abu Daud)
Dalam hadits
ini dapat kita ketahui dengan jelas bahwa semua penimbunan harta, betapapun
sangat diperlukannya, menyebabkan adzab yang keras di akhirat, sehingga hal ini
sangat mengejutkan para sahabat. Karena kadang kala, menyimpan uang itu sangat
diperlukan untuk menghilangkan kegelisahan mereka.
Zakat diwajibkan atas harta yang telah tersimpan
selama setahun penuh. Jika menyimpan itu tidak diperbolehkan dalam suatu
keadaan, maka tidak perlu adanya perintah zakat. Dengan demikian hadits
tersebut menunjukkan salah satu manfaat zakat. Selain mendapatkan pahala, zakat
juga menyucikan harta yang tertinggal.
sumber : http://bg-zacksmart.blogspot.com/2012/02/hadits-tentang-zakat.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar